PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN BERUPA SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) (Studi Putusan Nomor 241/PID.B/2021 PN Gns)

Sedyadi, Reza and Baharudin, Baharudin and Anggalana, Anggalana (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN BERUPA SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) (Studi Putusan Nomor 241/PID.B/2021 PN Gns). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pelaku tindak pidana kejahatan bermacam-macam jenisnya mulai dari lingkungan sosial biasa sampai ke penegak hukum. Salah satu tindak pidana yang umum berlangsung di lingkungan masyarakat yaitu tindak pidana pemalsuan. Tindak pidana pemalsuan tercantum dalam KUHP Pasal 263 sampai Pasal 267. Tindak pidana pemalsuan tersebut biasanya pemalsuan terhadap surat, uang hingga identitas diri. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana pemalsuan STNK? bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan STNK? dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan STNK (Putusan Nomor: 241/PID.B/2021 PN Gns)? Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, data yang digunakan sekunder dan data primer dengan analisis yuridis kualitatif guna mendapatkan suatu hasil penelitian yang objektif. vii Hasil penelitian yaitu faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan STNK pada Putusan Nomor: 241/PID.B/2021 PN Gns disebabkan faktor ekonomi, adanya niat dan kesempatan serta faktor penyampaian dari mulut ke mulut. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan STNK pada Putusan Nomor: 241/PID.B/2021 PN Gns yaitu para pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 1 (satu) Tahun 3 (tiga) Bulan. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan STNK pada Putusan Nomor: 241/PID.B/2021 PN Gns yaitu Hakim mempertimbangkan dari keterangan para saksi dan terdakwa. Saran penulis yaitu hendaknya Majelis Hakim agar memutus perkara sesuai dengan isi dari Pasal 263 KUHP terdapat hukuman penjara paling lama 6 Tahun. Dalam hal ini bermaksud agar pelaku diberi hukuman di atas 1 tahun 3 (tiga) bulan agar para pelaku jera dan memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Aloysius Herbantolo Nurendro Kushariantoko
Date Deposited: 11 Jul 2023 07:49
Last Modified: 14 Jul 2023 04:48
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/174

Actions (login required)

View Item View Item