PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUGAT YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ITIKAD TIDAK BAIK TERGUGAT MELALUI GUGATAN WANPRESTASI PERALIHAN HAK MILIK SEBIDANG TANAH (Studi Putusan Nomor :72/PDT.G/2021/PN.TJK)

Wijaya, Hendra and Rusli, Tami (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUGAT YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ITIKAD TIDAK BAIK TERGUGAT MELALUI GUGATAN WANPRESTASI PERALIHAN HAK MILIK SEBIDANG TANAH (Studi Putusan Nomor :72/PDT.G/2021/PN.TJK). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Wanprestasi dalam proses hukum itu sendiri merupakan suatu tindakan yang lalai dalam memenuhi prestasinya dan mengharuskan pihak yang terkena wanprestasi untuk membayar sejumlah ketetapan yang akan diputuskan oleh Hakim nantinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi Penggugat, Pertimbangan Hakim dan akibat hukum terhadap putusan Hakim sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penggugat yang mengalami kerugian akibat itikad tidak baik tergugat. Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan perlindungan hukum bagi Penggugat adalah dengan meminta kepastian hukum kepada Majelis Hakim agar menghukum para Tergugat mengosongkan objek sengketa a quo dan menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak lagi atas Objek sengketa a quo berdasarkan hukum sebagai akibat ingkar janji atau wanprestasi oleh Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) terhadap Penggugat melalui gguatan wanprestasi di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Pertimbangan Hakim adalah dengan melihat duduk perkara merupakan perbuatan wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian pada Penggugat serta pertimbangan hukum Hakim berdasarkan alat bukti yang sah dan otentik dan didukung atau dikuatkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa para Tergugat tidak memiliki itikad baik terhadap Penggugat. Akibat hukum terhadap putusan Hakim adalah Tergugat menyatakan sah secara hukum peralihan hak milik atas jaminan hak kepemilikan objek sengketa a quo sebidang tanah seluas 208 M2 dan bangunan rumah tinggal seluas 244 M2 serta memerintahkan kepada Para Tergugat agar mengosongkan objek sengketa a quo dan menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak lagi atas objek sengketa a quo dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan, jika Para Tergugat tidak mematuhi putusan hakim tersebut, maka Penggugat meminta kepada Pengadilan untuk segera melakukan eksekusi terhadap objek sengketa a quo. Saran yang disampaikan hendaknya Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum dalam perkara wanprestasi harus berhati-hati dan teliti, apabila salah dalam memberikan pertimbangan hukum akan merugikan para pihak yang berperkara, akan tetapi dalam perkara ini pertimbangan hukum yang dilakukan sudah benar dan memenuhi unsur keadilan, karena dalam pertimbangannya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan kepada masyarakat sebaiknya dalam melakukan perjanjian lebih hati-hati dan mengikuti peraturan perundang-undangan, sehingga memperkecil kemungkinan adanya sengketa akibat wanprestasi yang dilakukan salah satu pihak. Bagi para pihak yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dapat digugat perdata oleh pihak yang dirugikan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan berdasarkan putusan Hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Aloysius Herbantolo Nurendro Kushariantoko
Date Deposited: 12 Jul 2023 04:14
Last Modified: 14 Jul 2023 04:52
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/180

Actions (login required)

View Item View Item