Sari, Azeng Nurindah and Seregig, I Ketut and Ansori, Ansori (2023) PERTIMBANGAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.
Full text not available from this repository.Abstract
Maraknya tindak pidana yang terjadi di sekitar sungguh membuat masyarakat resah, salah satu jenis tindak pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Pengaturan mengenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini yaitu, bagaimanakah batasan rumusan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan tindak pidana korupsi dalam hukum serta apakah faktor yang menjadi pertimbangan putusan hakim sehingga memutus Perkara Nomor: 112/Pid.B/2022/PN.Tjk dengan dugaan tindak pidana penipuan bukan berdasarkan tindak pidana korupsi Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan pendekatan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis normatif. Hasil penelitian tentang batasan rumusan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dijelaskan dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dibagi menjadi 2 Unsur yaitu Unsur Subyektif serta Unsur Obyektif. Lalu dalam tindak pidana korupsi terdapat beberapa Batasan rumusan berdasarkan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penipuan bukan tindak pidana korupsi adalah karena terpenuhinya unsur unsur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, karena hal tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan tindak pidana penipuan dan bukan tindak pidana korupsi. Saran yaitu untuk Aparat Penegak Hukum, penulis harap agar lebih meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan agar tidak bertambahnya pelaku tindak pidana tersebut, dan untuk masyarakat diharapkan lebih berhati hati serta waspada terhadap apa yang ditawarkan oleh seseorang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | Aloysius Herbantolo Nurendro Kushariantoko |
Date Deposited: | 12 Jul 2023 06:48 |
Last Modified: | 14 Jul 2023 05:04 |
URI: | http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/185 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |