ANALISIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATARUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK

Aniscasary, Shella and Ramasari, Risti Dwi (2023) ANALISIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATARUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK. Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Tujuan dari pendaftaran tanah adalah memberikan jaminan kepastian hokum atau dikenal dengan sebutan rechtcadaster atau legal cadaster. Jaminan kepastian hukum yang akan diberikan dalam pendaftaran tanah ini antara lain terkait dengan kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak dan obyek hak. Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagai produk akhir dari proses pendaftaran tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kekuatan hokum sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat tanah elektronik dan Bagaimanakah kedudukan sertifikat tanah elektronik dalam hokum pendaftaran tanah di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah,pendekatan Yuridis Normatif dan pendekatan Empiris. Prosedur pengumpulan data terdiri dari studi kepustakaan(Library Research) dan studi lapangan (Field Research). Sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi, dan klasifikasi data. Analisis yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan,bahwa kekuatan hukum pada sertifikat elektronik merujuk sumber hukumnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Kemudian Sertifikat tanah elektronikmemiliki kedudukan hokum sebagai alat bukti yang dikeluarkan oleh pemerintahdalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanahmenurut ketentuan peraturandan perundang-undangan. Sertifikat hak atas tanah elektronik pada prinsip nya sama dengan sertifikat hak atas tanah konvensional yang bertujuan untuk membuktikan bahwa seseorang atau suatu badan hukum, mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu.Dalam hokum pendaftaran tanah di Indonesia. Saran dalam penelitian ini adalah, Pemerintah perlu melakukan penyempurnaan dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Aloysius Herbantolo Nurendro Kushariantoko
Date Deposited: 13 Jul 2023 07:47
Last Modified: 14 Jul 2023 07:08
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/215

Actions (login required)

View Item View Item