Yunita, Yunita and Hakim, Lukmanul (2023) ANALISA HUBUNGAN HUKUM PENYEDIA BARANG/KENDARAAN (DEALER) DENGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN APABILA TERJADI PENGGELAPAN KENDARAAN OLEH KONSUMEN. Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.
Full text not available from this repository.Abstract
Tindak pidana penggelapan di atur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP yang menyatakan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri sesuatu barang yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang diancam karena pengelapan dengan pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum penyedia barang/kendaraan (dealer) dengan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen? Dan bagaimana tindakan hukum yang dilakukan penyedia barang/kendaraan (dealer) dan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum penyedia barang/kendaraan (dealer) dengan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen berdasarkan pelanggaran tersebut yang diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia. Tindak pidana tersebut pada umumnya dilakukan perdamaian untuk mengurangi risiko kerugian pihak PT Indomobil Finance Cabang Bandar Lampung karena apabila dilanjutkan ke proses hukum kendaraan akan disita sebagai barang bukti sampai putusan berkekuatan ii Hukum tetap. Tindakan hukum yang dilakukan penyedia barang/kendaraan (dealer) dan perusahaan pembiayaan apabila terjadi penggelapan kendaraan oleh konsumen pada awalnya sewa beli adalah masalah perjanjian dalam ruang lingkup hukum perdata, tetapi permasalahan muncul dan menjadi perkara pidana karena adanya etikat tidak baik dari pembeli, dimana barang yang menjadi objek sewa beli, dijual, dialihkan atau bahkan dibawa lari dan barang sudah diganti atau ditukar. Adanya penggelapan obyek yang masih dalam kekuasaan dan milik orang lain maupun lembaga terjadi pergesaran dari hukum perdata menjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang pelakunya dapat dipertanggungjawabkan mengenai perbuatan penggelapan dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka sebaiknya lembaga-lembaga yang bergerak dalam usaha pembiayaan harus lebih selektif dalam memberikan kredit kepada para calon debitur yang ingin mengajukan kredit, sebab kredit yang akandijalankanitidaklahdalamwaktusingkat, namunberlangsungcukup lama, sehinggasangat dibutuhkan adanya kelayakan kemampuan melunasi hutang. Debitur yang mengajukan dan menjalani sewa beli atau kredit barang, sebaiknyatidak berupaya untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara tertentu, sebab tindakan debitur yang semacam itu akan diminta pertanggung jawabannya di depanhukumpi dana mengenai penggelapan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | M. Rafid Prayudha |
Date Deposited: | 25 Jul 2023 02:38 |
Last Modified: | 25 Jul 2023 02:38 |
URI: | http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/376 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |