AKIBAT HUKUM PENGALIHAN SEWA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DARI SUDUT KAJIAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA NOMOR : 831/PID.SUS/2021/PN.TJK

PUTRI, VIDIANTI and Rusli, Tami (2023) AKIBAT HUKUM PENGALIHAN SEWA OBJEK JAMINAN FIDUSIA DARI SUDUT KAJIAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA NOMOR : 831/PID.SUS/2021/PN.TJK. Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Jaminan Fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Pemberi fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari penerima fidusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pengalihan sewa objek jaminan fidusia dari sudut kajian hukum pidana dan bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pengalihan sewa objek jaminan fidusia dari sudut kajian hukum pidana. Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana mengalihkan sewa objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia disebabkan karena Terdakwa terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga mampu membuat terdakwa bertindak diluar batas yakni terdakwa mampu berbuat kejahatan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan faktor niat jahat lebih besar dimana Terdakwa tidak mempunyai itikad baik terhadap objek fidusia. Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dari sudut kajian hukum pidana sesuai dengan teori kesalahan dalam hukum pidana, perbuatan terdakwa termasuk dalam kesengajaan dengan maksud (dolus directus) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemberi fidusia menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, Putusan Majelis Hakim tersebut telah memenuhi rasa keadilan hukum terhadap pelaku sekaligus memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat sebagai preventif agar masyarakat tidak melakukan hal yang sama Saran yang disampaikan hendaknya hendaknya kepada pihak perusahaan pembiayaan mengadakan kontrol, pengawasan dan peninjauan terhadap obyek jaminan fidusia setiap bulannya dan diharapkan perlu adanya kesadaran masyarakat yang mengadakan perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia agar lebih memperhatikan tanggungjawabnya dalam pemenuhan prestasi, pemberian sanksi pidana dapat memberi efek jera dan menjadi motivasi untuk beritikad baik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: M. Rafid Prayudha
Date Deposited: 25 Jul 2023 02:50
Last Modified: 25 Jul 2023 02:50
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/378

Actions (login required)

View Item View Item