IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP NYAWA ORANG LAIN YANG DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU (PEMBUNUHAN BERENCANA) (Studi Putusan Nomor : 98/Pid.B/2021/Pn. Gns)

AKBARSYAH, ADITYA and Hartono, Bambang (2023) IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP NYAWA ORANG LAIN YANG DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU (PEMBUNUHAN BERENCANA) (Studi Putusan Nomor : 98/Pid.B/2021/Pn. Gns). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum, berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945). Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak ada seseorang yang dapat kebal terhadap hukum, dan segala perbuatan harus didasarkan dan memiliki konsekuensi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia, yang bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan dalam rangka mencapai tujuan Negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan penelitian mengenai faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pertimbangan Majelis Hakim dalam Sanksi Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana pembunuhan berencana. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber. Hasil penelitian Tindak pidana pembunuhan pada dasarnya dipengaruhi oleh bentuk psikologis dari terdakwa. Pada Pasal 340 KUHP adalah kejahatan pembunuhan berencana dimana terdapat jeda waktu yang cukup lama dalam pelaksanaannya sejak adanya niat yang timbul atau kehendak untuk melakukan pembunuhan. Waktu yang cukup lama tersebut digunakan oleh pelaku untuk memikirkan hal-hal yang memudahkannya melakukan kejahatan pembunuhan seperti misalnya apakah perbuatan tersebut harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Kemudian pelaku dalam memutuskan kehendaknya harus dengan suasana batin yang tenang, tidak terburu-buru atau dengan emosi tinggi begitu juga ketika melakukan perbuatan pembunuhan tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim dalam sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, hakim menimbang dengan memperhatikan unsur-unsur dakwan dari JPU mengenai tindak pidana pembunuhan berencana terhadap terdakwa, Hakim melihat dan mendengarkan serta menganalisis fakta-fakta yang terungkap dihadapan persidangan, fakta-fakta tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan saksi ahli yang menguatkan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah pertimbangan tersebut Majelis Hakim dengan berdasarkan (Putusan Nomor : 98/Pid.B/2021/Pn. Gns) menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kepada Majelis Hakim yang merupakan pemberi keadilan terhadap suatu perkara, dalam kasus penelitian ini penulis berharap kedepannya Majelis Hakim dapat memberikan sanksi pidana yang setimpal dan berlaku adil kepada korban. Penulis berharap dalam penelitian ini untuk kedepannya Majelis Hakim memutus perkara tindak pidana terutama pembunuhan berencana berdasarkan KUHP dan jabaran sanksi pidananya yang maksimal sehingga terdakwa dapat merasakan efek jera dan setelah bebas tidak mengulangi perbuatannya. Kepada penegak hukum, polisi, jaksa dan masyarakat lainnya, penulis memberi saran untuk kedepannya harus memperhatikan faktor-faktor pemicu tindak pidana serta akibat dari tindak pidana itu juga harus dipertimbangkan. Bahwa berdasarkan riset dan putusan yang tertera bahwa sebelumnya terdakwa sempat melarikan diri dan itu menjadi pertimbangan bahwa jika hukuman atau sanksi terdakwa hanya sebentar dan tidak maksimal maka terdakwa belum merasakan efek jeranya. Dalam hal ini maka JPU dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberi dakwaan untuk penjatuhan pidana harus memberikan hukuman maksimal yang ada dalam Pasal 340 KUHP.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: M. Rafid Prayudha
Date Deposited: 25 Jul 2023 03:58
Last Modified: 25 Jul 2023 03:58
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/382

Actions (login required)

View Item View Item