PENERAPAN PEMBEBASAN BERSYARAT BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2022 TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

OKTAVIANI, PUTRI and Erlina, Erlina (2023) PENERAPAN PEMBEBASAN BERSYARAT BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2022 TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Pembebasan Bersyarat adalah pembinaan dalam bentuk mengembalikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat. Dengan berubahnya sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan sebagai cara untuk membimbing dan membina, diharapkan Narapidana menyadari kesalahannya, menyadari diri dan tidak mengulangi kesalahannya serta dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.Terdapat kelonggaran persyaratan dalam pengusulan Pembebasan Bersyarat dari sebelumnya. Tentu hal tersebut membawa dampak baik bagi Narapidana maupun Instansi, namun menjadi keresahan bagi Mayrakat karena kurangnya kepercayaan masyarakat kepada narapidana untuk kembali kemasyarakat, hal ini menjadi salah satu hambatan bagi pelaksanakan pembebasan bersyarat, selain dari tidak seimbangnya jumlah narapidana dan petugas, serta masalah penjamin bagi Narapidana yang bersangkutan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Pemberian pembebasan bersyarat narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan melalui studi kepustakaan memperoleh data sekunder sedangkan Pendekatan empiris yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan dengan melakukan wawancara terhadap narasumber. Hasil Penelitian dari Penerapan Pembebasan Bersyarat Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Terhadap Terpidana Tindak Pidana Narkotika, Warga Binaan Pemasyaraktan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat apabila dipidana paling singkat 5 (lima) tahun,telah menjalankan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan, dan telah menjalani hukuman pengganti denda (subsider). Walaupun dengan adanya pengurangan persyaratan pengusulan Pembebasan Bersayarat masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat yaitu, masalah penjamin narapidana, kurangnya Sumber Daya Manusia (petugas), dan kurangnya dukungan dari masyarakat. Saran kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk dapat memenuhi Sumber Daya Manusia sesuai dengan kebutuhan pada tiap Unit Pelaksana Teknis, kemudian kepada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Perlu mengoptimalisasi kerjasama antara 3 elemen pendukung proses Pemasyarakatan mulai dari petugas, narapidana dan keluarga atau lingkungan sekitar narapidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: M. Rafid Prayudha
Date Deposited: 25 Jul 2023 04:11
Last Modified: 25 Jul 2023 04:11
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/385

Actions (login required)

View Item View Item