TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (PUTUSAN NOMOR 35/PDT.G/2021/PN TJK)

Malini, Gandis and Hakim, Lukmanul (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG YANG DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM (PUTUSAN NOMOR 35/PDT.G/2021/PN TJK). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Perjanjian harus memenuhi syarat-syarat supaya perjanjian diakui dan mengikat para pihak yang membuatnya. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana Pertimbangan Hakim dalam melakukan Pembatalan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Putusan Nomor 35/Pdt.G/2021/Pn Tjk? dan bagaimana akibat Hukum yang terjadi kepada Kedua belah pihak yang melakukan Perjanjian dan dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pihak Pengadilan?. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa tidak terpenuhinya syarat obyektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal, membawa akibat yuridis suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum, berarti bahwa perjanjian menjadi tidak berlaku atau tidak sah berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan putusan Hakim yang menyatakan perjanjian dinyatakan batal demi hukum, oleh karena tidak dipenuhinya syarat obyektif yaitu suatu hal tertentu dan sebab yang halal, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai saran dari penulis adalah Para pihak dalam membuat perjanjian atau kontrak seharusnya memiliki itikad baik, sebagai unsur yang penting dalam perjanjian yang dibuat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Hakim di dalam memeriksa dan memberikan putusan perjanjian dinyatakan batal demi hukum, harus berpegang pada prinsip syarat sahnya perjanjian yang telah disepakati para pihak yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan seminimal memberikan putusan batal demi hukum karena hal tersebut akan menimbulkan permasalahan baru dan juga akan merugikan pihak- pihak lain dimana dengan adanya putusan batal demi hukum, maka perjanjian dianggap tidak pernah lahir.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: M. Rafid Prayudha
Date Deposited: 25 Jul 2023 04:17
Last Modified: 25 Jul 2023 04:17
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/387

Actions (login required)

View Item View Item