PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN MENGGUNAKAN AKUN MEDIA SOSIAL FACEBOOK PALSU YANG MENGAKU SEBAGAI ANGGOTA POLRI

Yuda, Gede Agung and Seregig, I Ketut (2023) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN MENGGUNAKAN AKUN MEDIA SOSIAL FACEBOOK PALSU YANG MENGAKU SEBAGAI ANGGOTA POLRI. Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Cyber crime identik dengan kejahatan komputer, namun tidak semua cyber crime adalah kejahatan komputer. Permasalahan penelitian ini adalah; Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pelaku tindak pidana pemerasan menggunakan akun media sosial facebook palsu yang mengaku sebagai anggota polri? Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerasan menggunakan akun media sosial facebook palsu yang mengaku sebagai anggota polri? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan empiris, sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersumber dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dan jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data skunder dengan melakukan suatu studi kepustakaan dengan di dukung oleh tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum skunder, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi kepustakaan untuk pengumpulan data skunder dan studi lapangan dengan observasi serta wawancara untuk pengumpulan data primer.selanjutnya data yang telah diperoleh kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan dalam penelitian ini. Dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pemerasan melaui media elektronik menurut UU ITE dan KUH Pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh KUH Pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran perbuatan tertentu. Dalam hal ini adalah pemerasan dan pengancaman. Untuk menentukan. Agar Mejelis Hakim yang menyidangkan perkara pemerasan,apabila terdakwa yang telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana tersebut dijatuhi hukuman seberat-beratnya sehingga menjadi efek jera bagi pelaku. Korban telah mengalami kerugian materil dan merasa terancam jiwanya. Pertanggungjawaban pidana terhadap pemerasan melaui media elektronik menurut UU ITE dan KUH Pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Agar mengurangi terjadinya tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman melaui media elektronik menurut UU ITE dan KUH Pidana, sebaiknya perlu diberikan edukasi kepada seluruh masyarakata sejak dini tentang manfaat dari media elektronik, sekaligus sanksi yang diberikan akibat melanggar ketentuan yang termuat dalam UU ITE. Peran aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa dibutuhkan untuk memberikan informasi tentang penggunaan media elektronik

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: Aloysius Herbantolo Nurendro Kushariantoko
Date Deposited: 13 Jul 2023 07:34
Last Modified: 14 Jul 2023 06:53
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/213

Actions (login required)

View Item View Item