Rinaldy, Dion and Anggalana, Anggalana and Ainita, Okta (2023) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH DEVELOPER PEMBANGUNAN PERUMAHAN (Studi Putusan Nomor: 43/Pdt.G/2022/PN Tjk). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.
Full text not available from this repository.Abstract
Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum.Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”Berdasarkan hukum perdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perbuatan melawan hukum oleh developer pada Putusan Nomor: 43/Pdt.G/2022/PN Tjk dan bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap perbuatan melawan hukum pada Putusan Nomor: 43/Pdt.G/2022/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pada Putusan Pengadilan Nomor: 43/Pdt.G/2022/PN Tjk, bentuk perbuatan melawan hukum dalam perkara ini adalah suatu bentuk kesengajaan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan caramenyerobot lahan dan merekayasa pengukuran tanah obyek sengketa yang dilakukan dengan cara melawan hukum dan asal-asalan dengan berpedoman pada Sertifikat Hak Milik Palsu. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara secara yuridis menghukum Tergugat dan/atau pihak lain yang turut menguasai tanah obyek perkara untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bersih, dengan seketika dan sekaligus setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan menghukum Tergugat untuk meninggalkan tanah obyek sengketa. Saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini yaitu kepada Majelis Hakim dalam memberikan putusan harus mencerminkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan seperti tidak menimbulkan multi tafasir, karena apabila suatu putusan telah dijatuhkan maka putusan tersebut telah bersifat publik yang nantinya akan mempengaruhi perasaan dan nalar pikir dari masyarakat umum sebagai objek dari putusan yang dimaksud. Dan kepada masyarakat Indonesia, agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan memakai, menghalangi dan membangun bangunan diatas tanah milik orang lain karena tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan mendapatkan sanksi hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | M. Rafid Prayudha |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 08:10 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 08:12 |
URI: | http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/347 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |