TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMUFAKATAN JAHAT PADA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN 1 (Studi Putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/PN Tjk)

NINGRUM, INGGIT SETYA and Jainah, Ompu Zainab and Anggalana, Anggalana (2023) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMUFAKATAN JAHAT PADA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN 1 (Studi Putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/PN Tjk). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Permufakatan jahat merupakan suatu perbuatan dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Kejahatan yang mengundang banyak perhatian masyarakat terutama Pemerintah Indonesia ialah tindak pidana narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri , dan dapat menimbulkan ketergantungan. Korban dari narkotika sendiri tidak mengenal usia mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia pun menjadi sasaran para pelaku kejahatan narkotika. Meningkatnya korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia mendorong Pemerintah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna mencegah serta memberantas tindak pidana narkotika. Salah satu putusan terhadap tindak pidana narkotika yakni putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/ PN Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini yakni apa saja faktor penyebab dan bagaimana pertimbangan hakim terhadap permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 studi putusan Nomor : 146/Pid.Sus/2022/ PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Setelah data terkumpul secara keseluruhan, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 dalam putusan nomor: 146/Pid.Sus/2022/PN Tjk dengan terdakwa Herlin Bin Dahlan karena adanya faktor-faktor yang timbul dari dalam diri terdakwa (internal) yaitu faktor ekonomi di mana terdakwa terjerat hutang sehingga terdakwa menginginkan uang yang dijanjikan oleh saudara KH. Kemudian faktor yang timbul dari luar diri terdakwa (eksternal) yaitu faktor keluarga dalam hal ini terdakwa Herlin Bin Dahlan yang merupakan paman dari saksi Napoleon Bin Alm. Barmawi mempengaruhi keponakannya untuk melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Faktor selanjutnya ialah upah sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang akan diberikan oleh saudara KH apabila terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti. Selanjutnya hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim adalah keadaan yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Diharapkan di masa yang akan datang para aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat bekerja sama guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Disarankan Hakim sebagai pihak yang berwenang memutuskan suatu perkara diharapkan mampu menjatuhkan pidana seberat-beratnya kepada terdakwa agar memberikan efek jera bagi terdakwa sehingga kedepannya perbuatan permufakatan jahat tindak pidana narkotika seperti ini tidak terulang kembali.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: M. Rafid Prayudha
Date Deposited: 24 Jul 2023 08:19
Last Modified: 24 Jul 2023 08:19
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/352

Actions (login required)

View Item View Item