Rahayu, Reni Ayu and Anggalana, Anggalana (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.
Full text not available from this repository.Abstract
Sebagaimana dalam Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk, dengan nama terdakwa yang disamarkan diketahui berdasarkan Nomor Surat Pelimpahan B- 2580/N.8.10/Euh.1/04/2019 bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Permasalahan dalam penelitian adalah faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelalu melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk?, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk? dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana berdasarkan Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang mempengaruhi pelalu melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk adalah faktor pergaulan bebas, narkotika, pacaran, teknologi, iman, kurang pengawasan orangtua, pelaku di bawah pengaruh minuman keras, tidak ada pekerjaan atau kesibukan, peranan korban, adanya niat dan kesempatan dan faktor kelainan atau gangguan jiwa. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk adalah dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ignatius Timbul Aji dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah terdakwa jalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun. Namun dalam Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk terdakwa hanya dipidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun, hal ini dikarenakan adanya pertimbangan Hakim dalam memutus perkara yaitu terdakwa terdakwa baru sekali berhadapan dnegan hukum, terdakwa koperatif dalam memberikan keterangan serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana berdasarkan Putusan Nomor: 578/Pid.Sus/2019/PN Tjk hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghancurkan masa depan anak. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa koperatif dalam meberikan keterangan serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Saran, diharapkan kepada Hakim dalam melakukan pertimbangan mengedepankan rasa keadilan bagi korban, terdakwa, maupun masyarakat. Selain itu, sebaiknya hakim harus secara cermat memperhatikan hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan terdakwa selain hakim juga telah diberikan kebebasan dalam menjatuhkan putusan guna menegakkan hukum dan keadilan jadi agar kiranya Hakim tidak harus bergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum dalam menentukan pidana bagi terdakwa. Selain itu adanya sanksi pidana maksimal dilakukan agar dapat menimbulkan efek jeran sehingga terdakwa tidak mengulangi kembali perbuatannnya Diharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan pidana atau dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa harus sesuai atau setimpal dengan perbuatan terdakwa karena ini yang menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | M. Rafid Prayudha |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 08:43 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 08:43 |
URI: | http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/358 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |