ALFI, DEBY RESIARDINA JANIA and Hapsari, Ayu Recca (2023) IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REVITALISASI PEMBINAAN DALAM RANGKA PENURUNAN RESIKO NARAPIDANA (Studi Pada Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.
Full text not available from this repository.Abstract
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dilaksanakan melalui Optimalisasi tata kelola manajemen pemasyarakatan khususnya dalam hal pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbing kemasyarakatan, dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara (Basan/Baran). Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Seperti pembuatan penelitian kemasyarakatan, Pembimbingan Klien, Pendampingan dan pengawasan Anak. Salah satu upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah penempatan tahanan/WBP sesuai dengan klasifikasi tingkat resiko yang direkomendasikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui penelitian kemasyarakatan dan assesmen klasifikasi penempatan narapidana/tahanan. Permasalahan penelitian yaitu mengenai implementasi penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dalam rangka penurunan resiko narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dan kepastian hukum terhadap pemberian hak-hak narapidana dalam proses revitalisasi pembinaan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber. Hasil penelitian tentang Implementasi penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dalam rangka penurunan resiko narapidana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan terhadap Tahanan, Narapidana dan Klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti, Klien Pemasyarakatan yang berada dalam pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan, pembinaan narapidana, pengelolaan barang sitaan negara, pengamanan, penelitian kemasyarakatan, rutan sebagai tempat fungsi pelayanan dan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat fungsi pembinaan. Kepastian hukum terhadap pemberian hak-hak narapidana dalam proses revitalisasi pembinaan di Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dalam pemberian hak-hak narapidana meliputi melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaannya, mendapat perawatan baik rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menerima kunjungan keluarga, adanya penasihat hukum serta tranparansi terhadap pemberian remisi maupun integrasi (PB,CB,CMB, dan Asimilasi dirumah) berdasarkan SPPN yakni Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Kepada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung diharapkan membentuk tim kerja khusus sebagai pelaksana kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan narapidana serta melakukan pemetaan ulang terkait kebutuhan pegawai pelaksana di bagian pembinaan kemandirian khususnya dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan narapidana. Kepada masyarakat, dapat memberikan dukungan, semangat maupun motivasi terhadap narapidana pasca bebas dan tidak melakukan diskriminasi sosial agar terciptanya kerukunan sosial dimasyarakat. Kepada pemerintah, dapat melibatkan dan memfasilitasi mantan narapidana dalam mencari lapangan pekerjaan dan pendampingan pasca bebas agar tidak terlibat lagi masalah hukum. Kepada pegawai diberikan pengarahan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam melakukan proses pembinaan agar tidak terjadinya diskriminasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Hukum |
Depositing User: | M. Rafid Prayudha |
Date Deposited: | 25 Jul 2023 02:13 |
Last Modified: | 25 Jul 2023 02:13 |
URI: | http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/373 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |