PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk)

Putri, Rantika Adelia and Ramasari, Risti Dwi and Alfiyan, Angga (2023) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk). Skripsi thesis, Universitas Bandar Lampung.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kasus pertanahan merupakan sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Apa saja bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam peralihan hak milik atas tanah Berdasarkan Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk? dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara peralihan hak milik atas tanah Berdasarkan Putusan Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Tjk? Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah Pendekatan yurudis normatif dan Pendekatan empiris. Guna melengkapi hasil penelitian ini digunakan prosedur pengumpulan data yang terdiri dari study kepustakaan (Library Research) yang bersifat deskriptif dan menggunakan studi Lapangan (Field Research ) Studi Lapangan adalah kegiatan pengumpulan data secara langsung melalui: Pengamatan (Observation) dan Wawancara (Interview). Kesimpulan dari penelitian ini adalah Majelis Hakim memberikan perlindungan hukum dengan menyatakan bahwa perjanjian jual beli dibawah tangan atas tanah seluas 11.500 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 5186/KD adalah sah. Sehingga, Penggugat selaku pembeli beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum dengan tetap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya, jual beli antara orang tua Penggugat dengan Tergugat dan melanjutkan ke proses peralihan hak milik ke BPN. Bahwa dari bukti surat dan keterangan saksi-saksi Penggugat tersebut diatas menurut Majelis Hakim perbuatan Tergugat atau ahli warisnya yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam hal membalik namakan Sertifikat Hak Milik a/n Raden Mas (Tergugat) menjadi Chaidar Kundo(orang tua Penggugat) dan selanjutnya tanah tersebut telah dihibahkan kepada Penggugat dan saat ini tanah sah menjadi hak milik penggugat dan BPN selaku turut Tergugat bersedia membalik namakan dari Tergugat menjadi Penggugat sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan putusan dari pengadilan. Adapun saran yang dapat disimpulkan dalam penulisan ini adalah Untuk masyarakat harus melaksanakan tata tertib dalam aturan jual beli tanah agar tidak adanya kesulitan dalam mendapatkan data yuridsnya. Dan Badan Pertanahan Nasional melakukan penyuluhan pendaftaran tanah dan pentingnya suatu tata tertib administrasi maka untuk mendapatkan pendaftaran agar pembeli dapat memperoleh kepastian penguatan terhadap perlindungan hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah baik Notaris maupun BPN, kiranya dapat melakukan penilaian yang teliti terhadap alas hak yang dijadikan dasar utama pembuatan akta peralihan hak atas tanah, Penyelenggara pemerintahan daerah agar memberikan sosialisasi terhadap masyarakat dalam hak kepemilikan atas tanah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Hukum
Depositing User: M. Rafid Prayudha
Date Deposited: 27 Jul 2023 02:25
Last Modified: 27 Jul 2023 02:25
URI: http://repository.ubl.ac.id/id/eprint/461

Actions (login required)

View Item View Item